Persyaratan & Ketentuan Beasiswa Mahasiswa Strata Satu (S1) - Kurang Mampu/Miskin 2026
mengajukan surat permohonan;
terdaftar sebagai penduduk di Provinsi Jambi dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, terdaftar dalam daftar DTSEN (Data Sosial Ekonomi Nasional), dan/atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat;
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk mahasiswa eksakta dan minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk mahasiswa sosial;
minimal duduk di Semester 3 (Tiga) dan maksimal duduk di Semester 7 (Tujuh);
melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari program studi/fakultas/perguruan tinggi;
melampirkan surat pernyataan kesanggupan aktif kuliah dari program studi/fakultas/perguruan tinggi;
melampirkan fotokopi hasil studi semester Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah dilegalisir;
surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari pihak lain yang diketahui oleh program studi/fakultas/perguruan tinggi;
surat pernyataan bertanggung jawab dalam menggunakan dana bantuan beasiswa dan siap mengembalikan dana bantuan beasiswa apabila melanggar ketentuan yang telah ditentukan;
melampirkan sertifikat akreditasi program studi;
melampirkan rencana penggunaan anggaran bantuan; dan
penerima bantuan beasiswa yang telah lulus atau menyelesaikan studi pendidikan untuk melapor ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi sebagai laporan pertanggungjawaban.